Rampungkan Muskal, Kalurahan Tancep Masih Fokus RKP 2022
28 Juli 2022 14:09:44 WIB
Tancep (SIDA) Musyawarah desa (Musdes) atau nama lain di di Kabupaten Gunungkidul di kenal dengan musyawarah Kalurahan (Muskal), menjadi awal rencana kerja pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan pembangunan.
Seperti yang telah di laksanakan pemerintah Kalurahan Tancep pada Kamis, (21/7/2022) lalu menghasilkan keputusan masih meneruskan program pembangunan 2022.
Lurah Kalurahan Tancep, Yudianto mengatakan program kerja pemerintahanya masih berkutat pada program tahun 2022 walupun penganggarannya melalui anggaran tahun 2023.
“Ini karena covid kemarin banyak program yang terkendala jadi kami lakukan di tahun 2023,” kata Yudianto kepada Kabardesakita.com di kantornya Rabu, (27/7/2022).
Adapun agenda muskal Kalurahan Tancep kemarin mengagendakan evaluasi capaian kegiatan rencana kerja pemerintah Kalurahan (RKPK) tahun 2022, dengan melihat progres pembangunan pada tahun 2022 dan di lanjutkan dengan paparan rencana kerja pada tahun 2023.
Adapun kegiatan pembangunan dalam Muskal haruslah mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan sinkronisasi dengan rencana kerja pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Sementara itu pendamping desa Kapanewon Ngawen Muhammad Itsnayni saat di temui Kabardesakita.com mengatakan untuk Muskal di semua Kalurahan di Kapanewon Ngawen pembahasan masih merujuk pada rencana kerja pada tahun 2022.
“Untuk Muskal di seluruh Kalurahan di Ngawen, Dana Desa tahun 2023 masih prioritaskan pada rencana 2022 karena masih belum adanya peraturan menteri desa yang baru. Sehingga permendes yang di gunakan masih permendes No 7 Tahun 2021,” kata Itsnayni.
Itsnayni menjelaskan rencana kerja pemerintah Kalurahan di seluruh Kapanewon Ngawen masih menitik beratkan pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Kalurahan (desa).
“Untuk program nya masih sama, yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, program prioritas nasional juga disesuaikan dengan kewenangan desa, seperti pemberian BLT Dana Desa dan juga ketahanan pangan sesuai dengan Intruksi presiden (impres) No 04 tahun 2022 dengan Perpres nya 104,” jelasnya.
Untuk BLT Dana Desa sendiri Itsnayni menambahkan belum adanya ketentuan terkait persentase BLT Dana Desa di tahun 2023, ia juga mengatakan sebelum ada peraturan menteri keuangan (PMK) baru maka pedoman penyelenggaraan masih tetap mengunakan PMK No 190 tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Wujudkan Derajat Kesehatan Optimal, Pemerintah Kalurahan Tancep Gelar Rakor Kalurahan Seha
- Sinergi dan Evaluasi Kinerja, Kalurahan Tancep Gelar Rakor Rutin "Selasanan"
- Antusias Meriah, Kalurahan Tancep Gelar Rangkaian Peringatan Adeging Kalurahan ke-155
- Tingkatkan Disiplin dan Koordinasi Kerja, Pamong Kalurahan Tancep Wajib Ikuti Apel Pagi Setiap Hari
- Penyaluran BLT DD Tahap Ketiga (Juli - September) Tahun 2026 Kalurahan Tancep Berjalan Lancar
- Semangat Gotong Royong, Pemerintah Kalurahan Tancep Bersama Warga Gelar Kegiatan Pra TMMD
- Tim Monev Kapanewon Ngawen Laksanakan Evaluasi dan Monitoring APBKal Tancep Tahun 2026
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









