Sejarah Desa Tancep

Administrator 30 April 2014 17:20:39 WIB

Sejarah Desa
          Pada jaman sebelum kemerdekaan roda pemerintahan di Desa Tancep seluruhnya menganut pola sistem Pemerintah Belanda yaitu belum ada yang namanya  Perangkat desa, Pamong desa dan lain sebagainya konon pemerintahan dilakukan oleh seorang Demang membawahi di beberapa wilayah desa yang di tiap desa ada Prabot yang semua kekuasaan ini diangkat dan atau diberhentikan menurut kehendak penguasa/ penjanjah dari Belanda.
          Dari berbagai nara sumber yang dapat kami yakini, karena tidak ditemukan bukti yang autentik dapat kami sajikan sejarah singkat sebagai Berikut :
Desa Tancep terdiri dari 8 Padukuhan, yang secara turun temurun memiliki adat istiadat yang berbeda :
Adat istiadat, tradisi, dan lain-lain ada perbedaan tetapi perbedaan itu tidak menimbulkan permasalahan atau perselisihan apapun. Upacara adat tradisi bersih desa atau bersih dusun  atau rosulan juga dilaksanakan dengan hari atau bulan yang berbeda.
          Bahwa di Desa Tancep ini merupakan daerah yang sangat tandus, hanya banyak ditumbuhi tanaman liar berupa belukar ilalang, banyak batu-batu keras bercampur tanah.
Pada sekitar tahun 1938 pemerintah Desa Tancep dipegang oleh Lurah  yang dijabat oleh Bapak Sastro Tinoyo hasil dari bentukan pemerintah diatasnya (yang dikuasai Penjajah Belanda) tanpa melalui pemilihan.Kemudian jajaran dibawah lurah  yaitu Kami Tuo ada 8 kalau sekarang sama dengan kepala Dusun.  Pada masa itu lurah tidak memiliki kantor dan untuk pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan di rumah Lurah Desa Tancep.
          Pada awal kepemimpinan beliau akses jalan kepadukuhan masih jalan setapak dan beliau menggerakan masyarakat untuk gugur gunung (gotongroyong) melebarkan jalan supaya mudah dilalui masyarakat walaupun masih berliku-liku. Tujuan beliau adalah supaya masyarakat ketika membawa suatu barang bisa lewat bersimpangan dan tidak harus bergantian jalan, usaha itu direspon semua masyarakat dan hasilnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat. Bapak Sastro Tinoyo Menjabat sebagai lurah dari masa penjajahan sampai setelah Negara indonesia merdeka.
     Pada tahun 1949 bapak Sastro Tinoyo karena faktor usia beliau diganti dengan Bapak Harjo Panuto dari bentukan penewu kalau sekarang setara dengan camat. Pada masa kepemimpinan Bapak Harjo Panuto pemerintah RI memberikan kebebasan berpartai politik, secara demokratis, maka di Gunungkidul pada umumnya banyak partai po litik yang hidup namun yang dapat berkembang khususnya di Desa Tancep di dominasi oleh 2 partai politik yaitu Partai Nasional Indonesia  ( PNI) dan Partai Komunis Indonesia ( PKI ), sehingga dalam tubuh perangkat desa pun di bebaskan untuk menentukan pilihannya. Maka  secara otomatis para pamong/perangkat desa terbelah menjadi dua kubu ada yang menjadi pimpinan PNI dan ada juga yang menjadi tokoh/ pimpinan PKI. Pada tahun 1965 terjadi pemberontakan G.30.S/PKI sehingga berakhirlah kepemimpinan Bapak Harjo Panuto, Karena beliau diduga terlibat   menjadi anggota  Pemberontakan G.30 S/ PKI .
Kemudian roda pemerintahan Desa Tancep dijabat oleh Bapak Sasmo bentukan oleh penewu/ camat, beliau seorang mantri polisi kalau sekarang polisi pamong praja sampai tahun 1966 dengan kantor lurah berada di Padukuhan Bundelan.
     Kemudian melalui  sidang Dewan Perwalikan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) Desa Tancep ditetapkanlah Bapak Diro Tanoyo sebagai PJ. Lurah Desa Tancep terhitung mulaii Tahun 1966. Dengan kantor di Padukuhan Bundelan kemudian pindah di Padukuhan Tancep tepatnya di Pasar Memble dengan bangunan rumah jawa hasil pembelian dari rumah warga yang dijual.
     Pemerintah Orde Baru mulai tahun 1966, bersamaan dengan  kepemimpinan Bapak Diro Tanoyo agar terbentuk pelayanan publik yang baik, tidak terkotak-kotak oleh partai politik negara memberikan aturan-aturan bahwa ABRI, POLRI, Pegawai Negeri Sipil termasuk perangkat desa tidak boleh / dilarang untuk menjadi anggota dan atau pengurus  partai politik. Dengan demikian diharapkan untuk konsentrasi dalam pelayanan masyarakat dan menata pembangunan diwilayah tugasnya masing-masing. Kemudian Pemerintah Desa mengadakan pemilihan Kepala Desa pada tahun 1970 dengan jumlah calon 3 orang yaitu : A. Sumarna, Diro Tanoyo (Pj. Lurah) dan Jaiman. Dari hasil pemilihan tersebut dimenangkan oleh Bapak Jaiman dan beliau dilantik dan menjabat kepala desa pada tahun 1970 dan berakhir tahun 1972 karena meninggal dunia.
     Pada tahun 1972 pemerintahan desa tancep di pegang Bapak Diro Tanoyo sebagai Pj. Lurah sampai 1978 dan pada tahun 1978 ini dilaksanakan pemilihan kepala Desa dengan calon 3 orang yaitu :  Bapak Y Murdiono, A. Sumarna dan Bapak Diro Tanoyo yang dimenangkan oleh Bapak Y. Murdiyono sebagai Kepala Desa Tancep Periode 1978-1996. Kepemimpinan Bapak Y. Murdiono habis masa baktinya pada Tahun 1996. Pada  Tahun 1996 dilaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa, setelah diadakan penjaringan ternyata bursa Kepala desa ternyata ada dua orang calon, dan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa dengan dua orang calon yaitu  Bapak Y. Murdiono calon inkamben  dengan melawan Bapak Sukardi. Hasil akhir setelah dilaksanakan penghitungan suara secara demokrasi masyarakat memilih Bapak Sukardi.
    Dan selanjutnya BPD, mengajukan permohonan kepada Bupati Gunungkidul untuk dapat dilantik dan Bupati Gunungkidul pada tahun 1996, melantik menetapkan Bapak. Sukardi Sebagai Kepala Desa Tancep periode Tahun 1996- 2004.
       Pada bulan Agustus 2004 dilaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa, setelah diadakan penjaringan ternyata bursa Kepala Desa kurang diminati terbukti hanya satu orang calon.  
       Setelah diadakan penundaan pendaftaran tetap tidak ada peminat sehingga tetap dilaksanakan dengan satu orang calon yaitu  Bapak Sukardi calon inkamben dengan melawan Kotak kosong. Hasil akhir setelah dilaksanakan penghitungan suara ternyata secara moyoritas memilih Bapak .Sukardi. Dan selanjutnya BPD. Mengajukan permohonan  kepada Bupati Gunungkidul untuk dapat dilantik. Dan Bupati Gunungkidul pada tahun 2004. Melantik menetapkan Bapak Sukardi sebagai Kepala Desa Tancep piriode tahun 2004 -  2014.
Tapi pada bulan juni 2013 Bapak Sukardi mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legeslatif dan BPD Desa Tancep mengusulkan  Penjabat Kepala Desa Bapak Sugiyarto dan dilantik Camat Ngawen untuk periode 27 Juni 2014 - 3 juli 2015 dan dilanjutkan Bapak Tri Hartono Periode 3 juli 2015 - 17 Desember 2015.
     Prestasi   masa   kepemimpinan   Bapak   Sukardi   diantaranya yaitu Telah mampu menghidupkan usaha kerajinan yang ada di Desa Tancep terutama kerajinan Batik Warna Alam yang sampai sekarang ini menjadi produk kerajinan andalan di Desa Tancep dan menjadi aikon di Kabupaten Gunungkidul.
     Permasalahan air bersih bisa teratasi karena Desa Tancep dengan cara Pemerintah Desa yang didukung oleh lembaga desa mengajukan permohonan kepada Dinas PU. Lewat Kepala Satker Air Minum Propinsi DIY. Mohon dapat diberikan fasilitas Sumur pompa beserta kelengkapannya dan yang nantinya desa siap untuk mengelola, Kemudian bisa terealisasi berupa paket sumur boor, Reservoir, Pipa Jaringan, Pipa SR dan Meteran selain itu Pemerintah Desa juga mengajukan Proposal pada BRI dan dapat terealisasi berupa Sumur Boor,Reservoir dan Pipa jaringan.
       Untuk pengembangan ekonomi masyarakat dan sebagai peningkatan PADes telah membentuk/mendirikan BUMDes pada Tahun 2013 ( Perdes Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMDes ).
      Dan pada Tahun 2012 Prestasi kepemimpinan Bapak Sukardi Desa Tancep mendapatkan predikat Juara 2 ( dua ) perlombaan hutan rakyat tingkat nasional.       
Pada bulan Juli 2015 dilaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa, setelah diadakan penjaringan ternyata bursa kepala desa lumayan diminati terbukti ada tiga orang calon, dan dilaksanakan pemilihan Kepala Desa dengan tiga orang calon yaitu  Bapak Siswanto, Mujianto dan  Bapak Sunardi, Hasil akhir setelah dilaksanakan penghitungan suara ternyata secara demokrasi masyarakat memilih Bapak Sunardi.
Dan selanjutnya BPD, mengajukan permohonan  kepada Bupati Gunungkidul untuk dapat dilantik dan Bupati Gunungkidul pada Tanggal 17 Desember 2015, melantik menetapkan Bapak Sunardi Sebagai Kepala Desa Tancep Masa Jabatan Tahun 2015 -  2021.