PEDOMAN PERINGATAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Haryana 31 Juli 2026 09:05:19 WIB

     TANCEP (SIDA)-Semangat mengisi kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026 dengan berbagai kegiatan diantaranya sesuai dengan edaran Bupati Gunungkidul nomor: B/000.10.11/200/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Penyampaian Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Tahun 2026, berikut ringkasan poin-poin utama Pedoman Peringatan HUT RI ke-81 Tahun 2026 di Kabupaten Gunungkidul:  

  1. Pengibaran Bendera Merah Putih
  • Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 s.d. 31 Agustus 2026.  
  1. Kebersihan dan Hiasan Lingkungan
  • Menyelenggarakan Gerakan Kebersihan Lingkungan dan Fasilitas Umum/Kantor.  
  • Membuat dan/atau menghias Gapura serta melakukan pengecatan gapura/pagar bernuansa merah putih di rumah, kantor, dan fasilitas umum.  
  • Menampilkan dekorasi bangunan, media publikasi, produk/suvenir, serta kendaraan/alat transportasi umum dan dinas bernuansa peringatan HUT RI.  
  1. Kegiatan dan Partisipasi Masyarakat
  • Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, melainkan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.  
  • Kegiatan diarahkan untuk membangkitkan kesadaran kolektif nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan bergotong royong.  
  1. Publikasi dan Media Sosial
  • Seluruh rangkaian kegiatan dapat didokumentasikan dan diunggah ke media sosial masing-masing.  
  • Gunakan tagar wajib: #pemkabgunungkidul dan #gunungkidulhandayani.  

Tandai/tag akun Instagram resmi @pemkabgunungkidul

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial