BERBUSANA ADAT KHAS YOGYAKARTA SETIAP HARI KAMIS PON

Haryana 30 Juli 2026 09:21:09 WIB

     TANCEP (SIDA)-Setiap hari Kamis Pon dalam kalender Jawa, seluruh pegiat pendidikan, ASN (Aparatur Sipil Negara)termasuk pamong kalurahan Tancep, dan pegawai pemerintah di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwajibkan mengenakan busana adat khas Yogyakarta. Kebijakan ini memperingati Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (berdirinya Kesultanan Yogyakarta menurut kalender Jawa, yaitu 29 Jumadilawal 1680 SJ), selanjutnya foto bersama di depan penanda keistimewaan, Kamis, 30/07/2026

Busana adat yang dikenakan bukanlah pakaian pengantin atau busana kebesaran (ageng), melainkan Busana Adat Harian Khas Yogyakarta (Pakaian Keseharian/Masyarakat/Keprajuritan).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial