MUSKALSUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Administrator 04 Juni 2025 14:41:55 WIB
Tancep (SIDA) Untuk menindaklanjuti instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, menyebutkan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, selanjutnya Badan Permusyawaratan Kalurahan Tancep yang difasilitasi oleh Pemerintahan Tancep telah berhasil melaksanakan Musyawarah Kalurahan dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Selasa, 27 Mei 2025) diPendapa Katentreman Kalurahan Tancep. Hadir dalam musyawarah tersebut lurah beserta pamong, Bamuskal, Pengurus BUMKal, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Kelompok Tani, kelompok UMKM, Tomas dan Pendamping Desa dan juga Panewu Ngawen beliau bapak Sugito, SH MH.
Setelah berjalan proses musyawarah dengan pembahasan dan diskusi terhadap materi serta topik diatas selanjutnya seluruh peserta musyawarah memutuskan dan menyepakati secara mufakat segala sesuatu yang berhubungan dengan syarat dan ketetapan berdirinya Koperasi Merah Putih Kalurahan Tancep.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |