PRA MUSREN PENGGUNAAN DANA DESA

Administrator 22 Mei 2025 10:03:39 WIB

     Tancep (SIDA) Pemerintah Kalurahan Tancep melaksanakan koordinasi bersama membahas alokasi dana desa 20% untuk program ketahanan pangan diaula SLB Sutawijaya, Rabu, 21 Mei 2025 karena dalam waktu bersamaan Pendapa Katentreman Kalurahan Tancep dipakai untuk penyuluhan perawatan jangka Panjang bagi lansia dihari kedua oleh Dinas Kesehatan Gunungkidul.

     Hadir dalam acara koordinasi bersama atau juga disebut pra musren penggunaan dana desa kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Ngawen beliau bapak Agus Manaji lengkap dengan pendamping desa dan staf, lurah beserta pamong, Bamuskal beserta anggota, pengurus Bumkal, wakil kelompok tani dan Babinkamtibmas.

     Pembahasan terkait kebijakan pemerintah yaitu; 1. Ketahanan Pangan 20% dari dana desa, 2. Koperasi Merah Putih. Bahwa sesuai dengan instruksi Presiden semua desa/kalurahan wajib membentuk Koperasi Merah Putih dengan melalui musdes dan dilegalkan dengan berbadan hukum, selanjutnya secara rinci tentang penggunaan dana desa 20% untuk ketahana pangan dan koperasi Merah Putih disampaikan oleh Pendamping Desa Mohammad Isnaini yang pada akhirnya Koperasi Merah Putih harus sudah terbentuk paling lambat tanggal 31 Mei 2025.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar