Penyesuaian Jam Kerja Pegawai

Sadari 04 Maret 2025 09:12:05 WIB

Tancep ( Sida ) 

Berdasarkan Surat Edara dari Kabupaten Gunungkidul No. 18 Tahun 2025, bahwa selama bulan suci ramadhan 1446 H mendasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam kerja, Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara bahwa dalam 1 Minggu di tentukan jam kerja  sebanyak 32 Jam 30 Menit. 

Dokumen Lampiran : Penyesuaian Jam Kerja Pegawai


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar