Rampungkan Muskal, Kalurahan Tancep Masih Fokus RKP 2022

HARYANA 28 Juli 2022 14:09:44 WIB

Tancep (SIDA) Musyawarah desa (Musdes) atau nama lain di di Kabupaten Gunungkidul di kenal dengan musyawarah Kalurahan (Muskal), menjadi awal rencana kerja pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan pembangunan.

Seperti yang telah di laksanakan pemerintah Kalurahan Tancep pada Kamis, (21/7/2022) lalu menghasilkan keputusan masih meneruskan program pembangunan 2022.

Lurah Kalurahan Tancep, Yudianto mengatakan program kerja pemerintahanya masih berkutat pada program tahun 2022 walupun penganggarannya melalui anggaran tahun 2023.

“Ini karena covid kemarin banyak program yang terkendala jadi kami lakukan di tahun 2023,” kata Yudianto kepada Kabardesakita.com di kantornya Rabu, (27/7/2022).

Adapun agenda muskal Kalurahan Tancep kemarin mengagendakan evaluasi capaian kegiatan rencana kerja pemerintah Kalurahan (RKPK) tahun 2022, dengan melihat progres pembangunan pada tahun 2022 dan di lanjutkan dengan paparan rencana kerja pada tahun 2023.

Adapun kegiatan pembangunan dalam Muskal haruslah mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan sinkronisasi dengan rencana kerja pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Sementara itu pendamping desa Kapanewon Ngawen Muhammad Itsnayni saat di temui Kabardesakita.com mengatakan untuk Muskal di semua Kalurahan di Kapanewon Ngawen pembahasan masih merujuk pada rencana kerja pada tahun 2022.

“Untuk Muskal di seluruh Kalurahan di Ngawen, Dana Desa tahun 2023 masih prioritaskan pada rencana 2022 karena masih belum adanya peraturan menteri desa yang baru. Sehingga permendes yang di gunakan masih permendes No 7 Tahun 2021,” kata Itsnayni.

Itsnayni menjelaskan rencana kerja pemerintah Kalurahan di seluruh Kapanewon Ngawen masih menitik beratkan pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Kalurahan (desa).

“Untuk program nya masih sama, yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, program prioritas nasional juga disesuaikan dengan kewenangan desa, seperti pemberian BLT Dana Desa dan juga ketahanan pangan sesuai dengan Intruksi presiden (impres) No 04 tahun 2022 dengan Perpres nya 104,” jelasnya.

Untuk BLT Dana Desa sendiri Itsnayni menambahkan belum adanya ketentuan terkait persentase BLT Dana Desa di tahun 2023, ia juga mengatakan sebelum ada peraturan menteri keuangan (PMK) baru maka pedoman penyelenggaraan masih tetap mengunakan PMK No 190 tahun 2021

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar