SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL oleh DINAS LINGKUNGAN HIDUP dan DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
27 April 2021 20:14:09 WIB
Sosialisai Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 13 tahun 2012 tentagvPendistribusian Pelayanan Persampahan /Kebersihan, dan Perda No 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Rumah Tangga.
Pak lurah "Selamat datang Anggota Dewan Komisi C, Dinas Lingkungan Hidup Panewu Kecamatan Ngawen, Pamong Kalurahan Tancep, Lurah Sambirejo Tokoh Masyarakat, Karang Taruna Kalurahan, Semoga acara hari ini banyak intraksi, diskusi, terkait pengelolaan sampah"
Kepala Dinas Lingkungan Hidup diwakilkan oleh Kepala bidang Bapak Eko Sudarso "Hak dan kewajiban seseorang dalam perda ini walapun belum terlayani oleh Dinas Lingkungan,langkah- langkah seperti apa"
Pak Purwadi " Hak DPRD Kabupaten Gunungkidul Berdasarkan No 23 Tahun 2014, Hak Interplasi, Hak angket,Hak Menyatakan Pendapat, fungsinya DPRD yaitu fungsi Legislasi,Fungsi Anggaran,Fungsi Pengawasan. dan dilanjutkan oleh Pak Riyani Eko Wibowo, Tentang pengelolaan Sampah. - Tancep, 27 April 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |