SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

26 April 2021 15:50:23 WIB

Tancep, 26 April 2021 - Sosialisasi Peraturan Perda No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penguji Kendaraan Bermotor dan No 15 Tqhun 2019 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rerribusi Pengujian kendaraan bermotor

Pak lurah, Pak Babinsa, Babin kamtibnas, Pamong Kalurahan  Tancep

Pak Gunawan, Sosialisasi Peraturan Perda No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penguji Kendaraan Bermotor " bagaimana setiap kendaraan untuk layanan umum itu dijamin layak jalan ,maka diuji untuk layak agar terjadi keselamatan dan keamaan dijalan ,kendaraan yang sudah tidak dipakai di musiumkan juga. Produk hukum untuk menertibkan pengendaraan terkait STNK,hlem.
Struktur dan besarnya tarif retribusi  penguji kendaraan bermotor

Untung Ardiyanto PDI Perjuangan -  legislasi, diwujudkan dalam bentuk perda..harapan  semoga corona segera hilang agar dana desa dapat digunakan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar