SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
26 April 2021 15:50:23 WIB
Tancep, 26 April 2021 - Sosialisasi Peraturan Perda No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penguji Kendaraan Bermotor dan No 15 Tqhun 2019 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rerribusi Pengujian kendaraan bermotor
Pak lurah, Pak Babinsa, Babin kamtibnas, Pamong Kalurahan Tancep
Pak Gunawan, Sosialisasi Peraturan Perda No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penguji Kendaraan Bermotor " bagaimana setiap kendaraan untuk layanan umum itu dijamin layak jalan ,maka diuji untuk layak agar terjadi keselamatan dan keamaan dijalan ,kendaraan yang sudah tidak dipakai di musiumkan juga. Produk hukum untuk menertibkan pengendaraan terkait STNK,hlem.
Struktur dan besarnya tarif retribusi penguji kendaraan bermotor
Untung Ardiyanto PDI Perjuangan - legislasi, diwujudkan dalam bentuk perda..harapan semoga corona segera hilang agar dana desa dapat digunakan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |